terasjakarta.id - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh artis Jennifer Jill.
Selain menetapkan tersangka terhadap Jennifer, polisi juga memasukan dua orang, berinisial A dan R kedalam daftar pencarian orang (DPO).
A dan R adalah pemasok sabu kepada Jennifer Jill. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
"Dia (JJ) dapat dari orang bernisial A dan satu lagi inisial R yang saat ini menjadi DPO. Dia dapat dari saudara A dan R, empat tahun lalu," kata Yusri.
Diketahui sosialita Jennifer Jill ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,39 gram yang disimpan dalam sebuah lemari.
Meskipun, hasil tes urine negatif narkoba, Jennifer Jill tetap ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, Jennifer Jill disangkakan pasal 112, ayat 1 tentang UU Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (adt)