terasjakarta.id - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker. Bahkan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Dengan penindakan yang dilakukan, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 10 Februari 2021 hingga pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial = 2.516
- Denda = 35
- Jumlah = 2.551
B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 1x24 jam = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam = 0
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 33
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 336
- Jumlah = 369
C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 0
- Teguran Tertulis = 42
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 303
- Jumlah = 345
• NILAI DENDA
- Perorangan = Rp. 4.950.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. 0
- Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp. 0
- Jumlah = Rp. 4.950.000
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (adt)