Pedangdut Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara sejak ditangkap pada 4 Februari lalu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu pemsok barang haram berupa tiga butir pil ekstasi yang ditemukan di kantong celana Ridho.
Hasil pemeriksaan hingga Rabu (10/2/2021), Riho mengaku membeli pil ekstasi itu seharga Rp 500.000 per butir
"Tersangka ngakunya mmbeli Rp500 ribu per butir," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021.
Ia menjelskan, Ridho yang menghubungi langsung pemasok yang dikenalkan oleh temannya. Dia juga yang menstransfer sendiri ke pemasok. Polisi masih mencari dari mana asal barang haram ini didapat si pemasok. Sementara si pemasok yang berinisial M masih diburu.
Seperti diketahui, putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini ditangkap di salah satu apartemen mewah kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan petugas terhadap putra Raja Dangdut, Rhoma Irama itu, ditemukan ada tiga butir pil ekstasi di kantong celananya.
"Saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, di kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marboro berisi 3 butir ekstasi," kata Yusril
Menurut Yusri, Ridho dibekuk bersama dua rekannya. Hasil tes unirem, Ridho positif narkoba namun hasil tes Covid-19 dinyatakan negatif. Sedangkan kedua teman Ridho yang ikut diangkut dalam penggerebekan dinyatakan negatif Narkoba.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017. Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan di tangkap di Lobby sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.