terasjakarta.id - Aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub, menindak sebanyak 582.481 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi yang digelar sejak tanggal 14 September 2020 hingga 4 Februari 2021, di Jakarta dan sekitarnya.
Sebanyak 6.393 orang di antara pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi, dengan nilai denda berjumlah Rp 1.233.545.350.
"Hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya, sebanyak 582.481 orang yang kita lakukan penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (4/2/2021).
Dikatakan Yusri, dari 582.481 orang pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan teguran lisan sebanyak 335.544 orang dan teguran tertulis berjumlah 78.839 orang.
"Sanksi sosial yang diterapkan sebanyak 162.028 orang. Sanksi sosialnya berupa membersihkan dan menyapu sampah," ungkap Yusri Yunus.
Sementara itu, pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi denda administrasi sebanyak 6.393 orang. "Total nilai denda administrasinya berjumlah Rp 1.233.545.350," ujarnya. (adt)