“Pembiayaan Pemilu oleh APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga meningkatkan anggaran Partai Politik,” bunyi Pasal 11A.
Meski demikian, draf RUU tersebut tak spesifik menyebut presentase atau nominal peningkatan anggaran yang diterima parpol.
Aturan terkait kenaikan anggaran partai politik sebelumnya tak tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masih berlaku saat ini.
Anggaran dan pembiayaan bagi partai politik sendiri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Pasal 12 ayat 2 aturan itu mengatur bahwa parpol berhak menerima bantuan anggaran tahunan dari negara.
Anggaran itu ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengakui jika RUU Pemilu turut mengatur rencana peningkatan anggaran parpol. Ia mengatakan aturan tersebut dibuat karena bantuan anggaran bagi parpol dari pemerintah sudah lama tak mengalami kenaikan.
“Kalau di RUU ini [Pemilu] kami catat dari APBN. Sekarang nominalnya berapa, tentu ke depan, karena sudah lama gak naik, jadi ada upaya melakukan peningkatan nilai dari bantuan APBN itu,” kata Guspardi.
Guspardi juga belum mau bicara banyak ihwal peningkatan anggaran untuk parpol lantaran draf revisi UU Pemilu belum final atau masih dibahas. Ia mengatakan pembahasan tersebut akan dilakukan bersama pemerintah.
“(Soal nominal) Itu dibicarakan dengan pihak pemerintah nanti,” katanya.(sumber: kronologi.id/tan)