Masih ingat kasus hubungan sesama jenis yang melibatkan pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan (nakes) di RSD Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat beberapa waktu lalu? Kasus ini sempat menggegerkan publik dan viralnya di media sosial
Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan JN (23), pasien Covid-19 di RSDWisma Atlet Kemayoran sebagai tersangka dalam kasus pornografi dalam l hubungan sesama jenis. Kasus ini terungkap setelah JN mengunggah aksi mesum itu ke medsos.
"Ada pasien yang melakukan perbuatan terlarang. Mereka mengunggah aksinya ke media sosial dan mereka viralkan sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Menurut Burhanudin, pihak RSD Wisma Atlet memberikan polisi keluasan untuk melakukan penyelidikan."Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN (23) dia bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," tambahnya.
Karena perbuatan nekatnya itu, JN diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. "Pasal yang kami sangkakan, Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar," tutupnya.(don)