Bertepatan dengan pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat PTKM) untuk Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/20/21), Pemerintah , Kabupaten Gunungkidul akan mentatai semua ketentuan yang sudah ditetapkan pemrintah. Namun demikian untuk urusan menikah , masih diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul Arif Gunadi. Ia mengatakan, untuk pernikahan memang masih diperbolehkan baik di KUA maupun mengundang petugas KUA. Hanya saja memang diberlakukan aturan ketat untuk menghindari Covid-19 .
“Untuk akad nikah di KUA dibatasi delapan orang termasuk kedua mempelai, saksi dan petugas. Sedangkan untuk akad nikah di rumah dibatasi maksimal 25 orang termasuk mempelai petugas dan saksi juga,” terangnya kepada wartawan, Senin (11/1/2021
Lebih lanjut Arif Gunadi menjelaskan, pengetatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan CovidD-19 yang setiap hari terus bertambah. Namun demikian, juga tidak mengurangi hak warga masyarakat yang sudah menetapkan hari pernikahan. "Esensi utama menikah bisa diperoleh namun kerumunan bisa dihindari," katanya dikutip dari Sindonews
Pemkab Gunungkidul juga mengeluarkan edaran larangan kerumunan. Dalam hal ini hajatan masyarakat juga dilarang dan akan dibubarkan petugas apabila di masa PTKM ini nekat menggelar hajatan.
“Hanya dua minggu kita coba, harapan saya masyarakat patuh sehingga Covid-19 bisa diredam. Jangan hajatan dulu termasuk kegiatan kesenian dan juga kegiatan tradisi yang menimbulkan kerumunan," ungkap Bupati Gunungkidul, Badingah.
Penerapan PTKM ini juga berlaku bagi pemilik usaha kuliner. Usaha kuliner juga dibatasi waktu hingga pukul 19.00 WIB. Setelah itu mereka hanya bisa melayani layanan antar ke konsumen dan tidak menerima konsumen untuk datang menikmati makan di lokasi kuliner.don)