Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di Ibu Kota mulai hari ini Senin (11/1/2021) hingga dua minggu ke depan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat. Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Menurutnya, pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Saat itu terjadi lonjakan jumlah kasus setelah ada libur panjang tahun baru Islam pada pertengahan Agustus.
"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang tahun baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," kata Anies dalam keterangan pers di situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
"Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," tambah Anies. (tan)