Gubernur DKI, Anies Baswedan kembali melakukan pengetatan Jakarta sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19, Tahun 2021.
Kepgub Nomor 19, Tahun 2021, Jakarta akan melakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak 11 - 25 Januari 201.
“Dalam masa PSBB dilakukan pembatasan aktivitas luar rumah dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 . Sejumlah jenis aktivitas di luar rumah dilakukan pembatasan,” ucap Gubernur DKI, Anies Baswedan, di Balaikota.
Aktivitas luar rumah yang dibatasi pada masa PSBB yakni;
1. Perkantoran/ tempat kerja swasta, tempat kerja milik istansi pemerintah dengan kapasitas 75 % kerja dari rumah (WFH) dan 25 % kerja dari kantor (WFO).
2. Kegiatan belajar mengajar, dilakukan dari rumah atau dilakukan secara daring/ online.
3. Pusat perbelanjaan atau, dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 19:00 WIB.
4. Kegiatan restoran, warung makan/ kafe pembatasan kapasitas dine in atau makan ditempat 25 % dan sampai pukul 19:00 WIB.
5. Kegiatan peribadatan, kapasitas dibatasi hanya 50 %.
6. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya dapat menimbulkan kerumunan, aktivitas dihentikan.
7. Kegiatan pada moda transportasi , kendaraan umum/ angkutan umum, maksimal penumpang 50 %.(tan)