Penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya berhenti setelah menetapkan artis
Giesella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sebagai tersangka video syur berdurasi 19 detik tetapi juga mencari tahu bagaimana video itu bisa tersebar luas ke tengah masyarakat. Kini penyidik tengah mengejar pelaku penyebar pertama dalam kasus video syur Gisel tersebut.
Hal ini disampaian Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawab di Polda Metro Jaya, Sabtu (9/1/2021). Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan profiling dari penyebar pertama video tersebut. “Sudah kita lakukan profiling dan segera akan kita tangkap,” kata Yusri
Dia menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap penyebar pertama yang berhasil diidentifikasi tersebut. dari keterangan para tersangka sudah mendapatkan petunjuk bagaimana penyebar pertama menyebarkan video itu.
“Tunggu saja tinggal tunggu tanggal mainnta, akan kami tangkap nanti akan diumumkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam video porno yang viral, Polda Metro akhirnya menetapkan Gisel sebagai tersangka karena dia lah yang menjadi pemeran dalam video tersebut. Selain Gisel, pemeran pria bernama Michael Yukinobu Defretes juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Gisel yang menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Jumat (9/1/2021), tidak ditahan.
Yusri Yunus menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel lantaran dinilai kooperatif.
"Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.)
Pertimbangan kedua, kata Yusri, adalah alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang butuh sosok ibunya yakni Gisel.
"Sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tandasnya
Sebelumnya, Gisel menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syurnya.Ia diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dicecar 49 pertanyaan dari pihak penyidik. (Don)