Setelah pemerintah secara resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020, Front Persatuan Islam resmi berganti ata reinkarnasi menjadi nama Front Persaudaraan Islam ( FPI ). Adapun deklarasi pergantian nama itu sudah dilakukan pada Jumat 8 Januari 2021 kemarin.
Sejumlah tokoh menandatangani pendirian organisasi FPI itu. . Mereka adalah Ahmad Shabri Lubis, Awit Mashuri, Abdurrahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hassan, Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri.
Kemudian Umar Abdul Aziz Assegaf, Umar Assegaf, Bagir Bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Faisa Alhabsy, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqbab, dan Munarman.
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz membenarkan adanya deklarasi tersebut. "Iya benar sudah deklarasi," kata Aziz dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).
Tidak hanya itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud MD melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud MD saat itu.