Kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara seketika merontokkan karier cemerlangnya, baik sebagai pengusaha sukses, politisi, dan orang yang diberi tanggung jawab menjadi pejabat tinggi negara.
Kejadian yang menimpa Juliari mirip peribahasa, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Kasus korupsi dan bansos ini telah menguburkan semua rekam jejak Juliari yang selama ini dipandang baik.
Rekam jejak dan karier pria berdarah Batak ini sangat cemerlang hingga akhirnya Presiden Joko Widodo memilihnya yang nota bene kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk masuk dalam Kabinet Indonesia Maju,
Sebelum terjun ke bidang politik, Juliari Batubara lebih dahulu meniti karier di bidang swasta. Pada tahun 2014, politisi PDIP ini terpilih menjadi anggota DPR dan juga sempat menduduki posisi Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR.
Juliari merupakan Wakil Bendahara Umum PDIP, sebelumnya dia duduk di Komisi VI DPR-RI. Komisi tersebut membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM & BUMN, dan standarisasi nasional.
Kiprah politik pria kelahiran 22 Juli 1972 ini dimulai saat ia menjadi anggota Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDIP pada 2003 dan 2008.
Seperti dikutip dari Poskota.co.id, dua tahun setelahnya atau pada 2010, Juliari dipercaya menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan. Di PDIP ia mencalonkan diri sebagai anggoga legislatif pada Pemilu 2014 silam. Juliari P Batubara mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah I dengan perolehan sebanyak 128.956 suara.
Juliari sempat menduduki jabatan penting di beberapa perusahaan sebelum terjun ke dunia politik. Pada 2003, Juliari sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Wiraswasta Gemilang Indonesia (perusahaan pelumas kendaraan bermotor; Pennzoil dan Evalub) dan Direktur Utama PT Arlinto Perkasa Buana.
Selain itu, Juliari juga pernah duduk di kursi Direktur PT Bwana Energy pada 2004 dan Komisaris Utama PT Tridaya Mandiri pada 2005.
Selain di dunia bisnis, Juliari juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI) tahun 2003 – 2011, dan Ketua IV Pemberdayaan Usaha dan Masyarakat PB PERBASI (Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia), tahun 2002 – 2004.
Terancam Mati
Kisah memilukan dalam karier Juliari Batubara mungkin tidak hanya menyerenya sebagai seorang pesakitan di balik tembok penjara. Juliarai bisa terancam hukuman yang lebih berat lagi.
Pasalnya, saat ini muncul wacana ancaman hukuman mati terhadap para pelaku korupsi dana bantuan sosial, terlebih bansos Covid-19.
Beberapa waktu lalu, KPK pernah menegaskan kalua pelaku korupsi dana bansos bisa dijerat hukuman mati.
Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengingatkan, jangan coba-coba mengorupsi dana bantuan buat rakyat yang sedang susah.
“Jangan pernah berpikir, coba-coba atau korupsi dana bansos. KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati,” tegas Firli.
Mantan jenderal polisi berbintang dua ini menyebutkan, ancaman sesuai Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyebutkan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Seperti diketahui, keterlibatan Juliari dalam kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) dini hari. Dalam OTT itu, KPK menangkap para pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemsos karena diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos terkait penanganan pandemi Covid-19.
Tak hanya menjerat pejabat eselon III, Mensos Juliari P Batubara juga ikut terseret kasus ini.
Selain Mensos Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) telah ditetapkan sebagai tersangka penerima. Adapun yang dijadikan tersangka pemberi adalah dari pihak swasta yaitu, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). (Donald)