Setelah menangkap pelaku yang menyebarkan video seruan azan Hayya Alal Jihad, satuan Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali menangkap terduga pelaku yang mengumandangkan seruan azan Hayya Alal Jihad itu
Seorang pria berinsial SY 22) ditangkap, Jumat (4/12). Pria ini adalah orang yang ada dalam viedo dan sedang mengumandangkan seruan azan Hayya Alal Jihad.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, SY ditangkap di wilayah Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat sekitar pukul 02.45 WIB.
Menurut Argo, penangkapan tersebut dilakukan berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020. “”Tindakannya telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongn (SARA)," kata Argo kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Selain mengamankan terduiga pelaku,lanjut Argo, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya handphone dan pakaian yang dikenakan SY saat melantunkan azan Hayya Alal Jihad seperti dalam video viral di media sosial.
"Satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain," beber Argo.
Sejauh ini , SY telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP. (Donald)