Polri meminta agar kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Syihab (HRS) tak disamakan dengan kasus Pilkada Kota Surakarta atau Solo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dalam kerumunan massa selama tahapan Pilkada 2020 menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jangan samakan kasusnya (kerumunan di acara Habib Rizieq) itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa, tahapan pendaftaran pilkada, itu kan urusannya ada pilkada. Itu pilkada ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada,” kata Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Selain itu Awi juga membantah soal ada anggapan Polri menangani kasus kerumunan massa Habib Rizieq di Jakarta tapi tidak menangani kerumunan tahapan pilkada, khususnya di Solo.
Awi meminta agar kerumunan massa di tahapan pilkada dilaporkan ke Bawaslu.
“Jadi case demi case kan tetep harus… jangan sama-ratakan. Kalau di sana, silakan konfirmasi ke Bawaslunya, mana TKP-nya, ya silakan,” jelasnya.