"Soal kriteria perusahaan atau industri yang tidak terdampak Covid-19 maupun yang berdampak, DKI harus punya semacam laporan atau SOP yang lengkap. Dinas tenaga kerja DKI harus dapat mengumpulkan lampiran bukti laporan keuangan perusahaan setidaknya selama satu tahun terkhir," kata Hasan.
Sementara itu, menanggapi adanya anggapan Gubernur Anies tidak patuh terhadap keputusan pemerintah pusat soal upah, Hasan menjelaskan hal itu merupakan hak kepala daerah.
"Jadi begini, memang ada surat edaran dari kemenaker soal upah 2021 tidak naik, namun kalau Anies mau memberikan asimetris, sah-sah saja. Itu bagian dari bentuk perhatian pemimpin terhadap warganya," jelas Hasan.
"Selain DKI, Jogja dan Jawa Tengah menaikan upah 2021. Malah saya melihat sekarang ini apa yang diputuskan gubernur DKI pasti dianggap salah, kenapa tidak ada protes terhadap gubernur Jogja dan Jateng," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, masa pandemi Covid-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ungkap Anies.