Jangan Lupa! Akhir Pekan Jalur Puncak Terapkan Ganjil Genap
Sabtu, 18 Juni 2022 08:51 WIB
Terasjakarta.id - Polres Bogor masih menerapkan ganjil genap pada jalur Puncak hingga Minggu (19/6/2022). Pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak berlaku setiap Jumat sampai Minggu setiap pekannya. Demikian informasi dari TMC Polres Bogor.
Adapun waktu diberlakukan ganjil genap mulai Jumat Pukul 14.00 WIB hingga Minggu Pukul 24.00 WIB. Ganjil genap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Skema pemberlakuan ganjil genap yakni menyesuaikan tanggal. Jika tanggal 17, maka kendaraan dengan nomor polisi yang angka akhirnya ganjil yang diperbolehkan melintas.
Begitu juga saat tanggal 18, hanya plat nomor polisi genap yang boleh melintas. Pada tanggal 19, kembali lagi hanya plat nomor polisi ganjil yang boleh melintas.